BLOGGER TEMPLATES AND MyYearBook Layouts »

Selasa, 21 Juni 2011

PORNOGRAFI

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
Dalam Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan pancasila dengan menjujung tinggi moral, etika, ahlak, sebagai bangsa yang mengerakan hukum tentang perundang – undangan yang terkait pornografi seperti yang kita lihat pada bintang iklan film tidak dikenakan pasal yang terkait dengan pornografi.
- Pasal 15 “Kita harus menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluaskan, dan pengunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan yakni berat, sedang, dan ringan.”
- Pasal 16 Ayat 1“Bahwa pemerintahan, lembaga social lembaga keagamaan keluarga atau masyarakat mengapa untuk membina, mendampingi serta menjaga kesehatan fisik dan mental kepada anak sesudah terjadi korban. Sebaiknya diadakan penyuluhan untk mengurangi aksi pornografi pada usia dini.”
- Pasal 19 “Pemerintah daerah belum menjalankan kewenagannya untuk memblokir pornografi melalui internet seandainya pemerintah daerah melaksanakan pasal tersebut maka pornografi tidak merajalela oleh saat ini dan anak – anak tidak mudah untuk mengunduhnya tayangan pornigrafi itu sehingga UU tersebut bias berjalan.”
- Pasal 1 Ayat 1 “Dalam undang – undang ini tidak sesuai dengan kenyataan karena praktek dilapangan masih banyak gambar, sketsa, foto, ilustrsi, DLL. Yang masih bebas beredar dalam masyarakat kita.”
- Pasal 1 Ayat 4 “Yang saya lihat saat ini banyak warnet yang menjalankan pasal ini dengan tidak memblokir situs internet kususu anak yang berusia 18 tahun.”
KRITISI UMUM
Kenyataan saat kini banyak penyebaran pornografi baik ditayangan televisi maupun multi media inilah yang masih belum tindak oleh pemerintah. Masih banyak film yang berbau porno beredar di Indonesia tapi kenapa hal tersebut tidak ditindak oleh pemerintah. Pornografi pun jadi semakin mudah dijangkau khususnya oleh anak-anak dibawah umur. Hingga kini hukum pornografi belum seberapa ditegakkan. Pemerintah hanya sebagian menutup situs-situs pornografi. Tidak sebanding dengan situs situs pornografi yang telah muncul atau yang telah menyebar luas. Jika pemerintah menutup situs-situs jejaringan di Internet tetapi pemerintah belum bisa menimalisir film-film yang telah mengandung unsure-unsur porno di Indonesia sendiri.
Pada BAB IX : Peran pemerintah dan peran masyarakat pasal 40 ayat 1 hendaknya pemerintah membuat undang – undang sisitem informasi dan teknologi agar teknologi tidak disalah gunakan oleh masyarakat tentang pemanfaatan teknologi informasi agar teknologi informasi dapat dimanfaatkan secara positif.
Pada BAB XI : Sebaiknya dilihat terlebih dahulu apa motifnya sebelum memidanakan atau menghukum seseorang.

0 komentar: